Mengungkap Produk Ilegal: Cara Cek Kebenaran Dengan Bpom

Mengungkap Produk Ilegal: Cara Cek Kebenaran Dengan Bpom – , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Selama proses penelitian, BPOM bekerja sama dengan berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti senilai Rp 7,7 miliar disita.

Mengungkap Produk Ilegal: Cara Cek Kebenaran Dengan Bpom

BACA JUGA: Pakar Farmasi: Tak Perlu Khawatir Etilen Oksida di Mie Instan, Ini Gas Yang Mudah Menguap

Video: Polisi Menyita Ratusan Pakaian Bekas Ilegal Dari China

“BPOM Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM bekerja di Serang bersama dengan Badan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik ​​​​Badan Reserse Kriminal Polri (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) setelah menindak fasilitas kosmetik ilegal di Kamis, 9 Maret 2023,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, Penny menyatakan wilayah peredaran kosmetik ilegal cukup luas. Berdasarkan penelitian, produk yang dihasilkan dari pabrik tersebar di pulau Jawa dan Sumatera.

Peredaran produk kosmetik ilegal di Pulau Jawa meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali (Denpasar). Produk tersebut juga didistribusikan di wilayah Sumatera, antara lain Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Mengingat luasnya peredaran produk, BPOM akan mengembangkan pengawasan terhadap sarana kosmetik ilegal di berbagai daerah, khususnya di DKI Jakarta.

Ilegal Drilling Menjadi Ajang Turnament Petak Umpet

Bersama-sama, BPOM juga akan bergerak untuk mengembangkan (fasilitas) buah-buahan tersebut di tempat lain agar proses produksi tersebut dapat segera ditangani,” ujarnya.

Food and Drug Administration atau BPOM telah menyetujui uji klinis obat Ivermectin untuk digunakan sebagai obat COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Penny Lukito.

Saat mengunjungi lokasi pabrik kosmetik ilegal tersebut, Penny mengatakan produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kualitas. Kemudian fasilitas produksi tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPMB).

“Karena itu obat, itu adalah bahan kimia yang masuk ke tubuh kita ketika digunakan tanpa (cukup) dosis dan dalam jangka waktu yang lama,” kata Penny.

Daftar 6 Merek Kopi ‘obat Kuat’ Pakai Izin Palsu Bpom

Jika digunakan sembarangan, dapat menyebabkan kanker kulit serta kanker lainnya. Tidak hanya itu, efeknya dapat mempengaruhi organ tubuh seperti ginjal dan hati.

Dalam hal ini pabrik melanggar Pasal 197 Jo. Paragraf 1 Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja Tahun 2022.

Kedua, merupakan tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu.

Pabrik melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Langkah Bisnis Amwai

Kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000 juta

Ketiga adalah penjualan barang yang tidak memenuhi atau tidak memenuhi standar dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hasil penyelidikan menunjukkan satu (satu-satunya) orang pemilik perusahaan diduga sebagai aktivis berinisial SJT. Praktik produksi ini diduga dilakukan para pelaku di tempat lain mulai tahun 2020, tepatnya di kawasan Jakarta Barat. Meski kegiatan produksi di Jakarta Utara diduga sudah dilakukan sejak September 2022.

Punya Konflik Pertanahan? Yuk Laporkan Lewat 6 Aplikasi Ini

* Fakta atau hoax? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silahkan WhatsApp Cek Fakta di 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan.

Jadwal Matchday 2 Semifinal Liga Champions 2022/2023: Inter Milan vs AC Milan, Manchester City vs Real Madrid Live Vidio Presiden SWI Tongam L. Tobing mengumumkan tindakan terhadap pencetus pinjaman ilegal dalam konferensi pers dengan Bareskrim. on line dokumen OJK

, Jakarta – Bareskrim Polri membeberkan modus debt collector yang bekerja di perusahaan pinjaman (pinjaman) ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai yang menghimpun uang dengan unsur pencemaran nama baik dan ancaman teror.

“Di mana mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin bersifat fitnah,” kata Helmy Santika, direktur Brigade Kejahatan Ekonomi Khusus Utama, dalam konferensi pers, Kamis (29/7/2021).

Ciri Ciri Produk Kosmetik Aman Digunakan, Cek Izin Edar Di Bpom

Praktik berani ini terungkap saat tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjaman online ilegal. Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dua di antaranya adalah debt collector berinisial YR dan DR.

Cara yang digunakan untuk menyebarkan pesan adalah debitur atau peminjam uang ini adalah para penjahat, seperti pengedar narkoba. Padahal, jika debiturnya perempuan, mereka akan menerbitkan foto si peminjam yang entah bagaimana berubah.

“Ternyata yang meminjam (debitur) itu pengedar sabu, pengedar narkoba. Jadi mohon maaf kalau perempuan, terpotong, tersangkut hal-hal yang tidak senonoh, dan lain-lain,” kata Helmy.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka ITE sesuai Pasal 45 Ayat 3 UUPA Pasal 8 Ayat 1 f Jo. menurut surat itu Pasal 62 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 311 KUHP untuk mengubah UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sekjen Larm Gak Dan Hippma ; Sesalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Di Surabaya Dan Lamongan

Perlu diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjol online ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pinjaman sebelumnya yang melibatkan PT SCA di kawasan Jakarta Utara. Padahal, setelah ditelusuri lebih lanjut, diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan tersebut memiliki jaringan perusahaan pinjaman lain. Bahkan, ada yang mengatakan mereka koperasi.

Meski praktik pinjam meminjam sering diberantas, ada yang diblokir, muncul kembali. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup ribuan pemberi pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dari Satgas Penanaman Modal kita sudah blokir aktivitas 3.365 peminjam liar. Bisa kita bayangkan, tapi itu tidak cukup, karena kita blokir hari ini, siang ini dia akan mengganti namanya besok dan membuat yang baru lagi.” kata Presiden SWI, Tongam L. Tobing, dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (29/7/2021).

Vietnam Announces Digital Transformation Index Rankings 2021

Bareskrim Polri mendukung langkah yang diambil untuk membasmi pengelola pinjaman ilegal yang menghadapi tuntutan pidana. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Namun, terlepas dari langkah hukum dan langkah pemblokiran, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa pinjaman ilegal karena hanya akan merugikan nasabah.

Oleh karena itu, Tongam mengharapkan masyarakat perlu mengecek layanan pinjaman yang terdaftar di OJK sebelum melakukan transaksi. Selain itu, sudah ada sekitar 122 penyedia layanan pinjaman yang bisa diverifikasi melalui OJK.

“Masyarakat diminta menyimpan daftar nama di ponselnya. Kalau butuh pinjaman lihat ke sana (OJK), jangan ke kiri dan ke kanan, fokus ke sana,” katanya.

U.s. Ai Risk Management Framework

“Makanya kami mengapresiasi dan pemerintah saat ini juga terus memberantasnya. Kami dari Satgas Waspada Investasi terus mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjaga diri dari pinjaman ilegal ini,” ujarnya.

* Fakta atau hoax? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silahkan WhatsApp Cek Fakta di 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan.

Jadwal Semifinal 2 Liga Champions 2022/2023: Milan vs AC Milan, Manchester City vs Real Madrid Live Vidio900 di BPOM RI menyita koleksi produk kosmetik ilegal bernilai ekonomi 3 miliar pada Selasa (27/03/2018). ). (/ prasasti Giovani Dio)

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menyita 900 coli dengan nilai ekonomi 3 miliar rupiah dari Cengkareng pada Selasa malam (27/3). Sebelumnya, dua hari lalu, BPOM juga berhasil mencegah peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 5 miliar di Serang.

Mengungkap Bahaya Di Balik Produk Pembesar Penis

BPOM sedang menyelidiki semua produk kosmetik ilegal yang disita di RI Jl. Egur Handia no. 1 RT. 01 RW. 08 Kel. Tegal Alur, Cengkareng. Dan pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah produk kosmetik tersebut mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.

“Ini jelas pelanggaran, yaitu peredaran sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin/edar secara ilegal. Oleh karena itu, kami akan melakukan investigasi menyeluruh dan bertindak tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam jumpa pers di kantor BPOM RI di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Seperti yang dijelaskan Penny K. Lukito, produk kosmetik ilegal ini diperkirakan akan beredar di sekitar Jakarta. “Sumber produknya masih terus dikembangkan dan didalami oleh pejabat BPOM RI,” ujarnya.

Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan melanjutkan proses pro-akurasi untuk mengungkap aktor-aktor intelektual. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu peredaran sediaan kosmetika tanpa Izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Media Indonesia 10 Agustus 2022

Terkait peredaran produk ilegal tersebut, Kepala BPOM RI meminta seluruh pelaku usaha di bidang kesehatan dan makanan untuk kembali mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat juga diharapkan sangat berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikenakan. Jangan membeli atau mengkonsumsi produk kosmetik yang tidak memiliki nomor persetujuan distribusi/pemberitahuan. Selalu ingat untuk cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk kosmetik,” tegas Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.

* Fakta atau hoax? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silahkan WhatsApp Cek Fakta di 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan.

Jadwal Semifinal Liga Champions Ke-2 2022/2023: Inter Milan vs AC Milan, Manchester City vs Real Madrid Live di Vidio, Jakarta – Pahami ciri-ciri produk kosmetik yang aman untuk mencegah berbagai masalah kulit. Karena banyak resiko dalam penggunaan produk kosmetik yang kedaluwarsa, dibuat dengan bahan berbahaya atau palsu dan didistribusikan secara ilegal.

Akibatnya, masalah kulit berisiko

Untuk Pertama Kalinya Fda Izinkan Produk Rokok Elektrik Ini Dijual Secara Legal

Artikel Terkait

Leave a Comment