Mengenal Bpom: Standar Keamanan Dalam Cek Produk Minuman

Mengenal Bpom: Standar Keamanan Dalam Cek Produk Minuman – Jika demikian, Anda mungkin perlu mendaftarkan produk Anda ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum produk Anda dapat dirilis/didistribusikan.

Yuk simak informasi selengkapnya tentang pengertian BPOM, kenapa kamu perlu mendaftarkan produk di BPOM dan tata cara pendaftaran di BPOM dalam artikel ini!

Mengenal Bpom: Standar Keamanan Dalam Cek Produk Minuman

Badan BPOM yang mengawasi peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, di seluruh Indonesia.

Alur Dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P Irt

BPOM memiliki visi dan misi untuk mendukung keamanan, mutu dan daya saing produk farmasi dan makanan di Indonesia yang merupakan produk terbaik.

BPOM didirikan pada tahun 2001, berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi dan tata kerja lembaga swadaya masyarakat. Unduh disini

Merujuk pada Pasal 4 Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat dan Makanan (unduh di sini) (unduh di sini), BPOM berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan obat dan makanan, yaitu:

BPOM berperan untuk memastikan bahwa semua obat dan makanan yang diedarkan oleh perusahaan kepada masyarakat merupakan produk yang aman karena memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak merugikan konsumen. Sehingga konsumen tidak perlu khawatir untuk menggunakan produk baik obat maupun makanan yang telah memiliki kode BPOM sebagai jenis barang yang dipantau oleh BPOM.

Bukti Tolak Angin Aman Konsumsi, Bpom Terbitkan Surat Edaran Ini

Apa Pasal 2 Perpres No. 80 Tahun 2017 (unduh di sini), hal-hal yang dikendalikan oleh BPOM antara lain:

Dalam peraturan presiden no. 80 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat dan Makanan (download disini), BPOM memiliki 3 fungsi utama antara lain:

Izin edar BPOM adalah persetujuan hasil evaluasi produk farmasi atau makanan olahan yang memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi untuk diedarkan/didistribusikan di Indonesia.

Menurut pasal 5 PBPOM 27/2017, ada dua kelompok pangan olahan menurut lokasi produksi obat dan pangan, yang kemudian diberi nomor izin edar dan dituliskan pada label kemasan:

Promina Baby Crunchies

Peraturan No. 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Menteri Kesehatan Dalam rangka jaminan mutu, keamanan dan khasiat kosmetika, Pasal 4 menjelaskan bahwa industri kosmetika yang memproduksi kosmetika harus memiliki izin produksi.

Izin Edar Kosmetik Izin edar kosmetik adalah izin kosmetik yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir kosmetik untuk diedarkan di wilayah Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetik, bahwa kosmetik apapun hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.

Izin edar kosmetik berbeda dengan izin edar obat dan makanan. Izin edar kosmetik diterbitkan dalam bentuk pemberitahuan.

Cara Cek Nomor Bpom Dari Produk Kosmetik Dan Makanan

Kode peringatan kosmetik berlaku selama 3 tahun. Setelah 3 tahun, masa berlaku akan berakhir dan pemohon harus mengajukan perpanjangan pemberitahuan. Prosedur Pendaftaran Produsen di BPOM

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara mendaftar sebagai badan usaha untuk pembuatan produk baru dan tata cara mendaftarkan produk Anda di BPOM.

Jika Anda sudah melakukan prosedur di atas, Anda bisa mengecek sendiri izin edar kosmetik melalui laman http://cekbpom.pom.go.id dan juga melalui aplikasi mobile BPOM.

Penulis adalah Shri S. Warsiman Shri Legal Associate. Beliau memiliki banyak pengalaman dalam membangun entitas bisnis, khususnya solusi akses pasar di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional departemen hukum untuk memberikan pelayanan terbaik.

Cara Mendeteksi Pangan Olahan Berizin Dengan 2d Barcode Bpom

Jika Anda ingin mengutip artikel Anda, Anda dapat mencantumkan sumbernya dengan format berikut: ⬇️ ⬇️ copy paste ⬇️ ⬇️ Shari S. Wartisman. “Pendaftaran kosmetik di BPOM”. Blog [tanggal Anda mengakses]. https://blog/legal/bpom-kosmetik-cara-registrasi

Aplikasi Super Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: Sewa Kantor, Layanan Hukum, Layanan Pajak dan Akuntansi, Layanan Digital dan Aplikasi

Artikel Terkait

Leave a Comment